
Wacana pengembalian Dinar Emas Islam sering muncul di tengah krisis keuangan global. Oleh Karena itu, banyak pihak menganggapnya sebagai solusi nyata dan bukan sekadar nostalgia sejarah. Saat ini, sistem keuangan dunia didominasi oleh uang fiat. Sayangnya, nilai uang ini hanya bersandar pada kepercayaan tanpa jaminan aset fisik. Akibatnya, muncul kerentanan sistemik yang memicu diskusi serius di kalangan para ahli.
Para ahli mulai menengok kembali emas sebagai jangkar stabilitas ekonomi. Selain itu, urgensi ini berangkat dari pengamatan kritis Mydin Meera (2006) terkait Maqasid al-Shariah. Meera menyoroti bahwa uang fiat membuka celah lebar bagi praktik seigniorage. Ini adalah sebuah kondisi di mana negara memperoleh keuntungan berlebih dari pencetakan uang kertas.
Namun, praktik tersebut sering kali berujung pada angka inflasi yang sangat tinggi. Dampaknya, daya beli masyarakat tergerus secara diam-diam setiap tahunnya. Hal ini dianggap mencederai prinsip hifz al-mal atau perlindungan harta dalam Islam. Ketidakadilan inilah yang memicu pencarian instrumen yang lebih tangguh. Sebagai bukti, penelitian empiris menunjukkan keunggulan logam mulia melalui pernyataan berikut:
“The Islamic gold dinar: a hedge against exchange rate volatility” — Cheong et al. (2018)
Kutipan tersebut merangkum temuan krusial dalam studi yang dilakukan di Malaysia. Dinar emas terbukti sangat efektif sebagai instrumen lindung nilai (hedge) jangka panjang. Hal ini dikarenakan emas memiliki kekuatan intrinsik yang tidak dapat dimanipulasi oleh kebijakan cetak uang. Maka dari itu, emas menjadi perisai yang kokoh saat mata uang kertas mulai limbung.
Secara teknis, fondasi ekonomi dinar sangat kuat secara matematis. Jika diintegrasikan ke dalam sistem pembayaran internasional, maka keseimbangan yang lebih adil dapat tercipta. Gagasan ini juga diperkuat oleh pemikiran Askari (2014) mengenai kerangka pembayaran global berbasis emas. Menurutnya, sistem nilai tukar saat ini cenderung tidak stabil dan berisiko tinggi.
Di sisi lain, standar emas menawarkan stabilitas nilai tukar yang jauh lebih konsisten. Akan tetapi, transisi ini memerlukan pemahaman mendalam tentang cara uang diciptakan. Abdullah (2020) membedah hal ini dengan membandingkan Modern Monetary Theory dan Islamic Monetary Theory. Temuannya menunjukkan adanya perbedaan fundamental dalam mekanisme penciptaan uang.
Singkatnya, teori moneter Islam lebih menekankan pada keberadaan aset nyata yang mendasari nilai uang. Sinergi antara prinsip syariah dan data empiris membuktikan bahwa dinar emas adalah inovasi masa depan. Jadi, ini bukan sekadar upaya menghidupkan artefak sejarah lama. Walaupun implementasinya cukup kompleks, dinar emas tetap menjadi alternatif relevan untuk keadilan ekonomi global.
